BATULICIN, banuapost.co.id– Sejuta masker disebar Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke pelosok desa sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19.
Dalam rapat persiapan pelaksanaan Gebrak Masker antara Bupati Tanah Bumbu, H Sudian Noor dan TP PKK di BPBD setempat, Kamis (13/8), dirumuskan teknis gebrakan.
Menurut bupati, penyebaran masker sebelumnya mengacu dari persentasi jumlah penduduk ditiap desa dan kelurahan. Sehingga desa yang sudah terdata, akan dipersiapkan berapa masker yang diperlukan.
Persoalan masker, diakui bupati hampir semua warga sudah memiliki. Karena sejak merebaknya Covid, pemerintah daerah dan pihak swasta sudah melakukan gebrakan pembagian secara gratis.
“Dengan Gebrakan Sejuta masker ini, masyarakat akan memiliki masker lebih dari satu. Untuk itu kita upayakan, satu warga miliki empat masker, hingga bisa jadi cadangan,” jelas H Sudian.
Dengan gebrakan masker sebanyak itu, menurut bupati, pemerintah daerah akan memberdayakan para penjahit yang ada di berbagai desa.
“Dengan demikian, diharapkan dapat mendongkrak ekonomi para penjahit yang dipastikan terdampak Covid selama ini,” imbuhnya.
Untuk menselaraskan gebrakan, sambung Hsudian, pemerintah daerah akan menerbitkan peraturan bupati (perbup) tentang sanksi pelanggaran yang dilakukan terhadap warga yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.
Penerapan perbup, harus dimulai dari ASN sendiri sebagai percontohan. Sehingga pemerintah daerah akan mudah menerapkanya di masyarakat.
“Sanksi yang akan diberlakukan, untuk pejabat yang melanggar 10 kilogram beras diberikan kepada warga yang kurang mampu. Sedangkan bagi staf PNS dan non PNS 5 Kilogram,” tegas bupati. (jack/foto: ist)