JAKARTA, banuapost.co.id– Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus hilangnya nama buronan Djoko Tjandra di red notice. Selain berpangkat Brigjend, seorang lainnya berpangkat Irjen atau bintang dua.
“Keempat tersangka itu, dua orang diduga sebagai pemberi hadiah atau janji, dan dua lainnya diduga sebagai penerima,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, saat jumpa pers, Jumat (14/8).
Dua orang yang diduga menerima hadiah atau janji terkait red notice Djoko Tjandra, lanjut Irjen Argo, Brigjen PU dan Irjen NB.
“Penerima saudara PU kita tetapkan tersangka, kedua adalah NB penerima,” tandasnya.
Sedang pemberi hadiah atau janji pada kasus itu, sambung Irjen Argo, yakni Djoko Tjandra sendiri dan seorang lainnya berinisial TS.
“Pelaku pemberi kita menetapkan tersangka saudara JST, dan kedua TS,” jelas Argo.
Menurut Irjen Argo, penetapan tersangka ini setelah Polri beserta aparat penegak hukum lainnya, melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi-saksi. (yb/*/foto: ist)