BANJARMASIN, banuapost.co.id– Meski Perwali Kota Banjarmasin No: 68/2020 sudah disosialisasikan sejak beberapa pekan lalu, ternyata masih banyak warga tak menggunakan masker.
Seperti diketahui, Perwali No: 68/2020 mengenai pedoman pelaksanaan dan penegakan hukum protokol kesehatan di masa pandemi.
Perwali ini merupakan hasil revisi Perwali No: 60/2020 yang sebelumnya tertunda pelaksanaannya. Perubahan perwali ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri RI No: 4/2002.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, tak menampik perwali tersebut hampir tiga pekan disosialisasikan. Karena itu seiring dengan diterapkannya, jadi kewajiban untuk dipatuhi masyarakat Kota Banjarmasin.
“Harapannya, masyarakat Kota Banjarmasin makin disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan. Oleh sebab itu apabila ada yang melanggar, maka sanksi yang sudah ditentukan akan berlaku,” katanya.
Sanksi yang berlaku, sambung Ibnu, seperti teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin, bahkan sampai denda Rp 100 ribu untuk perorangan dan Rp 150 ribu untuk badan usaha.
Ssatu warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, Ahmad Maulani, berdalih buru-buru pergi hingga lupa menggunakannya. Padahal sudah mengetahui akan penerapan perwali yang diberlakukan.
“Buru-buru. Saya kejar waktu mau ngambil barang. Ngak pakai masker karena faktor lupa,” ucapnya.
Penerapan perwali ini akan berlangsung hingga ditemukan vaksin yang valid dan kembalinya status Kota Banjarmasin menjadi zona hijau.
Terlebih lagi, Kota Banjarmasin merupakan salah satu daerah penyumbang kasus Covid-19 terbesar di Kalsel. Karena itu, pemerintah kotanya gencar melakukan upaya pencegahan. (ham/foto: hamdiah)