TANJUNG, banuapost.co.id– Membuat resah warga. Selain mabuk, ngamuk pula dengan menggenggam senjata tajam.
Namun anehnya, EAS (26), warga Gg Makmur, Kelurahan Mabu’un, Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, setelah melihat polisi berusaha membuang belatinya. Meski demikian, dia tetap digelandang Unit Jatanras Sareskrim Polres Tabalong. Senin (31/8).
Kasubbaghumas Polres Tabalong, AKP H Ibnu Subroto, yang diminta konfirmasinya, Selasa (1/9), membenar penangkapan pria mabuk yang ngamuk di depan rumah warga Gg Makmur Mabuun RT 001 RW 003 Kelurahan Mabuun itu.
“Diamankan petugas dengan barang bukti berupa sebilah pisau,” ucap AKP Ibnu.
Penangkapan, lanjut AKP Ibnu, bermula dari laporan warga Mabu’un, Murung pudak, adanya seorang pria yang mengamuk, hingga menimbulkan keresahan .
“EAS yang ngamuk melihat kedatangan petugas, terlihat ingin membuang senjata tajamnya. Namun terlihat petugas,” jelasnya.
Diamankan berikut dengan menyita sajam berupa sebilah belati, EAS manut kerika digelandang ke Mapolres Tabalong.
“Alhamdulillah, tidak ada warga yang jadi korban. Kami amankan dan dilakukan proses sesuai aturan perundang-undangan,” imbuh AKP Ibnu. (sal/ilust: ist)