BANJARMASIN, banuapost.co.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel membuka pendaftaran bakal calon (balon) gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2020, mulai Jumat (4/9) hingga Minggu (6/9).
Namun untuk menghindari penularan Covid-19, KPU Kalsel juga sudah menginformasikan ke tim bakal calon kepala daerah untuk membatasi jumlah rombongan.
“Kami membatasi rombongan bakal calon kepala daerah hanya 20 orang. Itu pun tidak semua bisa masuk ke ruang pendaftaran di aula lantai II KPU Kalsel,” kata Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah, Kamis (3/9).
Meskji demikian, lanjut Edy, KPU menyediakan ruang transit di lantai I. Dari sana, sebagian bisa menyaksikan siaran langsung.
Begitupun kalau ada dua pasang bakal calon mendaftar di waktu yang bersamaan, maka akan diberi nomor antrian dengan mendahulukan yang datang lebih awal.
“Untuk aula yang dijadikan ruang pendaftaran, diseting agar sirkulasi udara masuk, dan AC tidak difungsikan,” jelasnya.
Menurut Edy, bakal calon sebelum pendaftaran harus melakukan swab mandiri, guna memastikan bebas Covid. Namun bila ada yang positif, dibolehkan tidak hadir saat pendaftaran.
“Ketidakhadiran bakal calon yang positif Covid-19, tidak mempengaruhi pencalonan. Berkasnya tetap diterima,” tegasnya.
Setelah selesai pendaftaran, lanjur Edy, KPU memberi tanda pendaftaran, dan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan.
“Harapan kami tidak ada positif Covid-19. Karena jika ada bakal calon yang positif, maka pemeriksaan kesehatan ditunda sampai penanganannya selesai,” imbuh Edy.
Sementara jika terjadi penundaan pemeriksaan kesehatan, maka jadwal penetapan pasangan calon bakal ditunda juga. Sesuai jadwal, penetapan bakal pasangan calon menjadi calon yang sah pada 23 September.
“Jika ada yang tertunda karena pasangan positif, maka KPU mengeluarkan keputusan penundaan penetapan bakal pasangan, paling lama 20 hari sejak dilaksanakan pemeriksaan kesehatan,” ucap Edy. (emy/foto: deny yunus)