BANJARMASIN, banuapost.co.id– Bantu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Bank Kalsel mengajukan permohonan penempatan dana pemerintah di perbankan ke Kemenkeu.
Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Bank Kalsel menjadi salah satu penggerak utama dalam pemulihan ekonomi di Provinsi Kalimantan Selatan, khususnya terkait dengan bantuan stimulus permodalan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
“Bahkan kebijakan ini didukung Pemprov Kalsel untuk menjadi bank mitra penyalur dana PEN. Karena itu, nominal yang diajukan sebesar Rp 500 miliar,” jelas Direktur Utama Bank Kalsel, Agus Syabarrudin, Selasa (6/10).
Menurut Agus, sejak awal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No: 64/2020, Bank Kalsel langsung mengajukan. Termasuk mengajukan rekomendasi dari Gubernur Kalsel untuk menjadikan Bank Kalsel sebagai mitra PEN.
“Pengajuan kami Rp 500 miliar, karena nanti harus di leverage 2 kali lipat dari itu. Jadi totalnya menjadi Rp 1 triliun. Kalau kita lihat dari apa yang sudah berjalan, Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) kan sudah Rp 30 triliun. Sementara penyerapan dana PEN per 1 Oktober 2020, baru sebesar 45,5 persen,” ujar Agus.
Harapannya di kuartal 4 ini, lanjut Agus, Bank Pembangunan Daerah di seluruh Indonesia bisa membantu pemerintah pusat menyalurkan dana pemulihan ekonomi nasional tersebut.
“Kami sebagai bank daerah di samping jaringan hingga ke pelosok desa, tentunya juga tahu local wisdom. Kemudian cara kita berkomunikasi dengan masyarakat setempat, bisa lebih efektif. Sehingga upaya-upaya kami membantu pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional dengan membangkitkan sektor ekonomi prioritas tiap daerah, menjadi tepat sasaran,” beber Agus.
Dana PEN yang ditempatkan pemerintah, imbuh Agus, akan disalurkan untuk program-program prioritas pemulihan ekonomi yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Gubernur Kalsel saat ini memprioritaskan ketahanan pangan. Maka kami Bank Kalsel membuat mekanisme kerja sama dengan pemerintah daerah dan petani,” ucap Agus.
Bahkan, sambung Agus, Bank Kalsel mengusulkan kepada pemda untuk membangun ekosistem keuangan daerah. Karena dengan membuat ekosistem keuangan daerah dimana BPD berperan di sana, maka geliat upaya pemulihan ekonomi bisa lebih efektif dan diakselerasi dengan lebih cepat.
Sebelumnya, Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Adi Budiarso, mengatakan, pada akhir September ini besaran bunga penempatan dana pemerintah Himbara sebesar 2,8 persen.
Angka tersebut lebih rendah dari gelombang pertama yang mencapai 3,42 persen. Hal tersebut tercantum dalam ketentuan PMK No: 104/2020, mengatur penempatan dana pemerintah di perbankan akan dilaksanakan selama tiga bulan. (yb/foto: ist)