KOTABARU, banuapost.co.id– Empat pekan ditunda-tunda, dua terdakwa dalam kasus narkoba di Kotabaru, kecewa dengan jaksa penuntut umum. Padahal persidangan sudah berproses di PN setempat sejak 22 Juni lalu.
Kedua terdakwa itu, SA alias Ubay, dengan perkara pidana No: 149/Pid.Sus/2020/PN Ktb, dan H alias Marlin, dengan perkara No: 153/Pid.Sus/2020/PN Ktb.
Persidangan dengan agenda membacakan tuntutan, diulur-ulur dengan alasan belum siap, dan kedua terdakwa juga masih menjalani karantina di Lapas Klas II A Kotabaru Sehingga pada Senin (5/10), merupakan pekan ke 4 ditundanya jadwal sidang.
Padahal di musim Covid-19 ini, tahanan yang dititipkan di Lapas Klas II A Kotabaru, menjalani proses sidang dengan cara virtual.
Kecewaan juga diakui penasihat hukum terdakwa, M Hafidz Halim, SH, ke awak media, Selasa (7/10).
“Jujur saja, kami tak habis pikir dengan ditunda-tundanya persidangan yang tentu saja sangat merugikan hak-hak klain kami. Secara psikis, mereka semakin terganggu karena tidak bisa berkomunikasi. Sementara kami sebagai penasihat hukum, juga dirugikan akibat tersitanya waktu, tenaga dan pikiran,” ucap Hafidz dengan nada tinggi.
Pada pada sidang sebelumnya, lanjut Hafidz, telah mengajukan surat amicus curiae, pandangan ahli hukum oidana, Dr Dwi Seno Wijanarko, SH. MH, dosen Universitas Bayangkara Jakarta, dimana alat bukti yang di sita dari terdakwa tidak ada relevansinya dengan pasal yang didakwakan.
“Artinya, nilainya tidak ada atau nol,” imbuh Hafidz.
Selain itu, timpal M Subhan, SH, rekan Hafidz yang juga penasihat hukum kedua terdakwa, proses hukum peradilan ada batasan waktu dalam acara persidangan,
“Ini sejak dakwaan dibacakan Juni lalu, kasus belum selesai-selesai juga. Uniknya lagi dalam kasus ini, barang bukti yang disita juga tidak ada relevansinya dengan dakwaan jaksa,” katanya.
Sementara Rizki Purbo Nugroho, SH MH, Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini, membenarkan penundaan sidang dengan agenda membacakan tuntutan kedua terdakwa itu.
“Setelah dipindah dari Mapolsek Pulau Laut Utara ke Lapas Klas II A Kotabaru, terdakwa harus menjalani masa karantina,” jelasnya.
Penundaan inipun, sambung Rizki, sebagaimana informasi dari lapas, terdakwa wanita itu belum bisa mengikuti persidangan karena masih menjalani karantina.
“Ketentuan di Lapas Kotabaru, tahanan yang dipindah wajib menjalani karantina selama 14 hari. Karena seperti itu ketentuannya, ya kita ikuti saja. Kalau kami sebagai JPU, siap saja,” tandas Rizki. (her/foto: ist)