BANJARMASIN, banuapost.co.id– Puluhan karyawan perusahaan pengolahan rotan, PT Chen Xin International Trading, melapor ke Balai Pengawas Ketenagakerjaan Daerah Wilayah I (Kota Banjarmasin dan Barito Kuala) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Rabu (21/10).
Mereka melaporkan manajemen perusahaan di Jl Tembus Mantuil, Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan, atas dugaan sejumlah pelanggaran.
Salah satunya, pembayaran upah yang lebih rendah dari ketentuan upah minimum Provinsi Kalsel, dan juga upah minimum Kota Banjarmasin.
“Serta ada juga diugaan pelanggaran lainnya, seperti mempekerjakan anak di bawah dan adanya tenaga kerja asing, serta banyak karyawan perusahaan itu tidak mendapat fasilitas BPJS Tenaga Kerja dan Kesehatan,” kata Ketua DPD Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP), Wagimun yang mendampingi.
Menurut Wagimun, perlakuan manajemen perusahaan tersebut sudah berlangsung sekitar dua atau tiga tahun ini. Bahkan beberapa karyawan yang mengajukan protes, diberhentikan.
“Untuk kekurangan upah, karena karyawan dibayar di bawah upah minimum, belum kami hitung. Tapi diperkirakan dari seluruh karyawan yang melapor yang jumlahnya 28 orang, nilainya diperkirakan mendekati satu miliar rupiah,” ujar Wagimun.
Pengaduan dari puluhan karyawan perusahaan rotan ini, diterima Pengawas Ketenagakerjaan, Purwoko dan rekannya.
“Pengaduannya sudah kami terima. Tapi kami pelajari dulu, kemudian kami laporkan ke atasan. Jadi untuk tindaklanjutnya, kami menunggu arahan dan perintah pimpinan,” ucap Purwoko, usai menerima perwakilan karyawan. (emy/foto: deny yunus)