BANJARMASIN, banuapost.co.id– Imbas keikutsertaan pelajar SMA Kota Banjarmasin dalam aksi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, membuat kepala sekolahnya prihatin dan akan menjatuhkan sanksi.
Pasalnya, selain tidak tahu secara persis apa yang diperjuangkan, aksi unjuk rasa itupun dilakukan dimasa pandemi Covid-19, tengah seluruh elemen bangsa berjuang untuk menghentikan penyebarannya.
“Kami akan beri sanksi tegas jika ada murid SMA Negeri 3 Kota Banjarmasin yang ikut-ikutan demo soal UU Cipta Kerja. Tugas pelajar belajar, siswa SMA dilarang ikut-ikutan demo,” tegas Kepala Sekolah SMAN 3 Kota Banjarmasin, Drs Syarifuddin, Selasa (27/10).
Padahal sebelumnya, sambung Syarifuddin, pihak sekolah sudah mengeluarkan surat edaran dan imbauan, termasuk mengingatkan orang tua murid, agar tidak mengikuti kegiatan demo yang dilakukan pihak-pihak menyoal UU Cipta Kerja.
“Dalam surat edaran itu kami tegaskan, pihak sekolah tak akan mentolerir. Jika ada siswa SMAN 3 secara terang-terangan ikut demo UU Cipta Kerja, bisa tidak naik kelas atau nilai ulangannya kami kurangi,” jelasnya.
Sementara Ihsan, salah satu warga Jl Kuripan, sangat mengapresiasi jika pelajar yang ikut-ikutan demo diberi sanksi tegas.
“Sebagian besar mereka belum mengerti soal aksi demo yang dilakukan mahasiswa yang menentang UU Cipta Kerja. Jadi sebaiknya, aksi demo dimasa pandemi ini lebih diperhatikan dampaknya. Bila perlu dilarang,” kata guru ngaji ini.
Sementara informasi lain yang diperoleh, beberapa elemen mahasiswa di Kota Banjarmasin, kembali akan melakukan demo ke Gedung DPRD Kalsel, Rabu (28/10) dan Jumat (30/10), menentang UU Cipta Kerja.
Menanggapi aksi lanjutan ini, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i, yang diminta penjelasannya mengatakan, Polda Kalsel akan kembali diterjunkan personelnya dalam mengawal demo tersebut. (yb/*/foto: dok)