BANJARMASIN, banuapost.co.id– Pelanggaran Pilkada Kalsel 2020 yang diduga dilakukan petahana, H Sahbirin Noor, dilaporkan ke Bawaslu setempat.
Lagi-lagi yang melaporkan paslon nomor urut 02, Prof Denny Indrayana-Difriadi. Tak tanggung-tanggung datang ke Bawaslu Kalsel, Rabu (28/10), paslon dengan abreviasi H2D ini beserta kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto.
Menurut Bambang yang mantan Wakil Ketua KPK 2011-2015, dugaan pelanggaran yakni terkait Pasal 71 ayat (3) UU No: 10/2010 tentang Pilkada yang dilakukan petahana, H Sahbirin Noor.
“Pasal ini mempunyai sanksi yang sangat berat, karena tindakannya memang pelanggaran fundamental. Oleh sebab itu kami akan menghadirkan beberapa ahli, karena ini perlu pendalaman yang serius,” jelas Bambang.
Meski demikian, Bambang enggan mengungkapkan jenis barang bukti yang menguatkan dalam pelaporan tersebut.
“Kalau alat bukti diketahui, nanti saya mendahului Bawaslu. Biarlah Bawaslu yang bekerja. Jika memang nanti berbagai keterangan lain diperlukan, kami menyediakan diri,” imbuhnya.
Seperti diketahui, dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan paslon H2D ini, merupakan kali kedua. Sebelumnya, Oktober lalu, dugaan pelanggaran politik uang oleh ASN yang diduga pendukung paslon nomor urut 01. Namun laporan dinyatakan tidak terbukti oleh Bawaslu Kalsel. (emy/foto: ist)