BANJARBARU, banuapost.co.id– Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalsel musnahkan 48.000 arsip di Depot Arsip Kalsel, Banjarbaru, Selasa (17/11).
Menurut Kadispersip Kalsel, Hj Nurliani, dasar pelaksanaan kegiatan ini selain program kerja dispersip TA 2020, juga sebagai upaya efisiensi dan efektivitas penyimpanan serta pemeliharaan arsip.
“Karena itu, arsip-arsip yang tidak memiliki nilai guna, dimusnahkan,” jelasnya.
Pemusnahan inipun, sambung Bunda Nunung, sapaan akrabnya, sesuai SK Gubernur Kalsel No: 188.44/0751/KUM/2020, 6 November 2020 tentang Pemusnahan Arsip Inspektorat, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Biro Umum, Biro Keuangan, dan Biro Pembangunan Daerah Setdaprov di Dispersip Kalsel.
Pemusnahan inipun setelah melalui prosedur pembentukan tim penilai dan pemusnah arsip di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.
“Pemusnahan setelah persetujuan/verifikasi dari SKPD asal arsip, persetujuan Kepala Arsip RI, penetapan pemusnahan arsip dengan surat keputusan gubernur Kalsel dan Pelaksanaan pemusnahan arsip,” ucapnya.
Di samping arsip yang dimusnahkan, dari hasil kegiatan penilaian arsip tersebut, juga menghasilkan arsip permanen yang tidak dimusnahkan, yang nantinya menjadi khazanah arsip statis pada Depot Arsip Kalsel.
Kegiatan pemusnahan ini bukan yang pertama kalinya dilakukan. Sebelumnya, 2002, pemusnahan arsip Direktorat Pembangunan Desa (Ditbangdes) Provinsi Kalsel sebanyak 592 berkas kurun waktu arsip 1969-1993. dan di 2010 pemusnahan arsip Kanwil Departemen Sosial Kalsel sebanyak 410 berkas untuk kurun waktu 1976-1999.
Hadir dalam kegiatan ini, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Ir Fathurrahman, yang mewakili Plt Gubernur Kalsel, dan undangan baik dari inspektorat, dinas dan biro lingkup Pemprov Kalsel. (oie/foto: olivia)