JAKARTA, banuapost.co.id– Menteri BUMN Erick Thohir memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD) sebagai sikap tegas kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
“Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, pemberhentian mesti diambil. Selanjutnya hal yang menyangkut hukum, merupakan ranah aparat yang berwenang,” kata Erick dalam keterangan tertulis, Ahad (16/5).
Menurut Erick, Setelah melakukan penilaian dengan berlandaskan semangat good corporate governance, terlebih lagi semua BUMN terikat pada nilai yang dijunjung Kementerian BUMN, kasus antigen bekas bertentangan dengan nilai tersebut.
“Karena sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarier di tempat lain,” tulis Erick.
Ditegaskan Erick, ada kelemahan secara sistem hingga membuat kasus antigen bekas dapat terjadi. Akibatnya, hal ini berdampak luas bagi kepercayaan masyarakat.
Sebagai perusahaan yang memberikan layanan kesehatan, rasa kepercayaan yang diperoleh dari kualitas pelayanan menjadi hal yang tak bisa ditawar.
“Akumulasi dari seluruh hal tersebut membuat kami berkewajiban untuk mengambil langkah. Ini bukan langkah untuk menghukum. Tapi langkah untuk menegakkan dan memastikan seluruh BUMN punya komitmen untuk melayani, melindungi dan bekerja untuk kepentingan masyarakat,” tegas Erick. (yb/foto: dok)