MARTAPURA, banuapost.co.id– Sepanjang 2020, Komisi Informasi Daerah (KID) Kalsel menyelesaikan 13 kasus sengketa informasi. 10 di antaranya dengan mediasi, 3 lainnya melalui meja persidangan.
Data tersebut diungkapkan anggota Komisi Informasi Kalsel Bidang Koodinator Advokasi, Edukasi dan Sosialisasi, Agus Riyanto, dalam talk show di Studio LPPL Radio Suara Banjar, Selasa (8/6).
Pada talk show yang dipandu Bung Fefen Effendi, Agus Riyanto menjelaskan kiprah Komisi Informasi di Kalimantan Selatan, dan menyampaikan program yang telah dilaksanakan kurun waktu 2020 lalu.
Menurut Agus, saat ini keberadaan Komisi Informasi Provinsi Kalsel telah memasuki periode 4 tahun kedua, dengan kegiatan utama penyelesaian sengketa informasi
Masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan informasi, baik dari badan publik atau pihak penyampai informasi. Karena itu sangat diharapkan dalam sebuah kedinasan, mempunyai PPID sebagai pengelola dan penyampai informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Agus mengakui sebagian masyarakat masih belum mengetahui fungsi dari Komisi Informasi. Oleh sebab itu, pihaknya terus melaksanakan sosialisasi terkait program ke masyarakat.
“Kami berharap, masyarakat dapat memanfaatkan keberadaan Komisi Informasi. Karena mendapatkan informasi adalah salah satu hak warga negara Indonesia,” pungkasnya. (ril/foto: ist)