JAKARTA, banuapost.co.id– Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 02, Prof H Denny Indrayana-H Difriadi, kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan 2020 pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) itu, resmi didaftarkan Senin (21/6). Permohonan diterima Panitera MK, Muhidin.
Seperti juga gugatan pertama, kuasa pemohon masih dengan sederet nama. Seperti Dr Bambang Widjojanto, SH, TM, Luthfi Yazid, SH, Dr Heru Widodo, SH, M Hum, Tareq Muhammad Aziz Elven, SH, Iskandar Sonhadji, SH, Iwan Satriawan, SH, Dorel Almir, SH, MKn, termasuk mantan jubir KPK, Febri Diansyah, SH, dan dari ICW, Donal Fariz, SH.
Yakin didiskualifikasi
Menurut Prof Denny, gugatan ini sekaligus menjawab berbagai isu yang berkembang di ruang publik, H2D tidak melakukan negosiasi di balik layar dan tetap istiqomah dalam memperjuangkan suara rakyat hingga titik peluh penghabisan.
“Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksi, yang ada hanyalah perjuangan sekuat tenaga atas mandat rakyat yang kami emban, serta ikhtiar terus tanpa henti untuk mendapatkan keadilan pemilu yang luber, jurdil dan Demokratis, tanpa politik uang,” tegas mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY, 2011-2014.
Permohonan gugatan inipun, lanjut Denny, sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Pilkada dan peraturan MK, jangka waktu mengajukan permohonan adalah 3 hari kerja sejak keputusan KPU Provinsi diterbitkan, Kamis (17/6) lalu.
Dalam permohonannya, H2D menegaskan, pelaksanaan PSU, 9 Juni 2021, dipenuhi dengan kecurangan yang lebih terstruktur, lebih sistematis, dan lebih masif berupa politik uang dan berbagai bentuk kecurangan lainnya yang nyaris lengkap dan sempurna.
“Sehingga nyata-nyata melanggar prinsip luber, jurdil dan demokratis secara lebih dahsyat, lebih terorganisir dan lebih terang-benderang,” timpal Bambang Widjojanto, advokat senior yang juga mantan pimpinan KPK.itu.
“Dengan kecurangan yang kasat mata demikian, kami meyakini MK akan memeriksa pokok permohonan, sekaligus mengabulkan permintaan kami agar paslon nomor urut 01, Sahbirin-Muhidin dibatalkan alias diskualifikasi sebagai kontestan Pilgub Kalsel,” lanjut Heru Widodo, advokat kawakan spesialisasi sengketa pemilu di MK.
Keyakinan didiskualifikasi, sambung Heru, siring dengan berbagai bukti dokumen, baik video, rekaman suara, kesaksian kunci dan ahli yang disiapkan.
Pada gugatan kali ini, H2D bersepakat untuk tidak meminta PSU lagi. Tapi langsung memohon pembatalan paslon BirinMu sebagai kontestan pemilu. Sebaliknya, menetapkan 2 H2D sebagai pemenang terpilih Pilgub Kalsel.
“Politik uang dan kecurangan, tidak boleh dibiarkan menjadi pemenang. Karena akan melahirkan cikal-bakal kepala daerah yang pasti koruptif,” imbuh Febri Diansyah, kuasa hukum H2D lainnya yang juga mantan jubir KPK. (yb/foto: ist)