JAKARTA, banuapost.co.id– Enam di antara 13 wilayah di Provinsi Kalsel, masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 atau berisiko tinggi, seiring dengan melonjaknya kasus Covid-19.
Dari 132 kabupaten/kota yang sebelumnya telah menerapkan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali, sedikitnya ada 45 kabupaten/kota dari 18 provinsi berisiko tinggi yang melanjutkan penerapan tersebut.
Di antara 45 kabupaten/kota, salah satunya berada di Kalsel. Jika sebelumnya hanya 2 kotanya, Banjarmasin dan Banjarbaru, pada pemberlakuan kali ini ditambah menjadi 6 wilayah, yaitu Banjarbaru, Tanah Laut, Banjarmasin, Tanah Bumbu, Barito Kuala dan Kotabaru.
“Bahkan atas arahan presiden, PPKM 4, 3, 2, akan diperpanjang hingga 23 Agustus mendatang,” kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8) malam.
Menurut Airlangga, langkah tersebut diambil guna mengerem laju penyebaran Covid-19 yang dinilai cukup efektif di Jawa-Bali sebelumnya.
Meski demikian, pemerintah juga mengubah sedikit aturan untuk level 4, yaitu dengan membuka 100 persen industri orientasi ekspor dan penunjangnya. Namun tetap harus prokes ketat. Jika ditemukan klaster maka ditutup 5 hari.

“Tempat ibadah juga diperbolehkan buka dengan 25 persen kapasitas atau 30 orang. Tetap juga harus dipastikan prokes berjalan ketat,” tutur Airlangga.
Sedang untuk wilayah yang memberlakukan PPKM level 3 juga ada pembaharuan peraturan, yaitu kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan prokes ketat.
Kemudian pusat perbelanjaan buka sampai pukul 20:00 dengan kapasitas 50 persen, dan wajib masker. Sedang tempat ibadah, 50 persen kapasitas atau maksimal 50 orang dengan prokes ketat. (oie/foto: ist)