BARABAI, banuapost.co.id– Pilar Hulu Sungai Tengah (HST), TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan Dinas Kesehatan, gelar operasi yustisi peneggakan disiplin protokol kesehatan.
Sebanyak 42 personel gabungan melaksanakan operasi yustisi di dua lokasi berbeda. Yaitu di depan kediaman Rumah Buapti, Jl Perwira Barabai, dan di Simpang Tiga Birayang, kecamatan Labuan Amas Selatan, Senin (30/8).
Di operasi inipun, petugas kembali tegakan peraturan Bupati HST No: 34/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman.
Bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker, langsung diberikan sanki berupa sosial (menyapu), teguran dan membeli masker kemudian diberikan penjelasan.
“Dimasa pandemi saat ini, mentaati protokol kesehatan merupakan keharusan yang harus ditaati. Terutama saat di luar rumah dengan selalu menerapkan 5M, yaitu memakai makser, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilisasi,” jelas Serka M Ilyas, salah anggota Kodim 1002/HST yang ikut dalam operasi.
Terlebih lagi, sambung M Ilyas, saat ini HST memberlakukan PPKM level 3 yang diharapkan dapat menekan angka penyebaran covid-19. (ril/foto: ist)