BANJARMASIN, banuapost.co.id– Peraturan daerah yang digodok hingga menambah uban di kepala, rupanya hanya jadi macan kertas. Ngak ngaruh alias ndak ada apa-apanya.
Buktinya seperti yang dilakukan pengelola sebuah tempat hiburan malam (THM), Caviar Lounge and Resto ini. Meski melanggar Perda No: 12/2016 untuk tidak beroperasi pada malam Jumat, cuma diberi surat peringatan (SP) setelah mengaku salah.
Soal cuma dapat teguran ini diakui Operasional Manajer Caviar Lounge and Resto, Sugito, usai dipanggil ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Senin (20/9).
Menurutnya, selain pendatang baru dan masih belum mengatahui adanya aturan tak boleh beroperasi pada malam Jumat, juga karena melihat pesaing lainnya buka. Sehingga jadi berani ikut-ikutan buka.
“Tadi saya dapat surat peringat. Oke saya terima tegurannya, tapi jika kami ditindak saya minta yang lainnya juga. Harus adil dan jangan tebang pilih. Jangan cuman Caviar saja yang disorot karena sekarang lagi di atas,” katanya.
Bahkan, lanjut Sugito, pihaknya tidak terima jika Minggu depan ada tempat lain buka, tetapi tidak dilakukan penindakan.
Protes Sugito ini karena merasa Caviar Lounge and Resto memiliki dua izin, yakni izin Restoran dan izin Bar. Bahkan sudah memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), meski masih belum aktif.
“Kami juga ada TDUP, hanya saja belum aktif. Itu baru dari kementerian, untuk daerahnya masih belum. Jadi kita melengkapi secepatnya,” pungkasnya.
Melalui izin restoran tersebut, menurut Sugito, harusnya tetap bisa beroperasi pada malam Jumat itu. Sedang untuk Bar, terpaksa ditutup malam Jumat sebagaimana aturan dalam perda.
“Jadi kita boleh buka di malam Jumat, tapi hanya konsep restoran saja,” ujarnya.
Sementara menurut Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, pemanggilan pengelola THM yang terbukti melanggar perda, untuk diberi surat teguran.
Selain itu, kepada pengelola THM pun diminta untuk tidak mengulangi lagi dan mematuhi aturan yang berlaku.
Sebagaimana Instruksi Wali Kota Banjarmasin, meminta Satpol PP melakukan penguatan patroli, khususnya THM di Banjarmasin, Muzaiyin mengaku terus melakukannya. Tapi tidak dilakukan setiap hari.
“Secara rutin tiga atau dua kali kita lakukan pemantauan. Adanya arahan tersebut, kita coba lebih giatkan kembali ke depan untuk memastikan semua mematuhi ketentuan perda yang ada,” ungkapnya.
Begitupun apabila masih ada THM yang beroperasi malam Jumat, maka tidak segan memberikan teguran yang sama. Karena itu untuk menghindari hal serupa terjadi kembali, akan menyurati seluruh pengelola THM untuk mengingatkan kembali aturan yang berlaku di dalam perda agar wajib dipatuhi. (hdh/foto: ist)