PELAIHARI, banuapost.co.id– Menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No: 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng pada Pasar Tradisional, Kadis Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan (Diskopdag) Tanah Laut (Tala), H Syahrian Nurdin, pantau Pasar Manuntung Berseri Pelaihari, Selasa (8/2).
“Alhamdulillah, hari ini kita melakukan pemantauan minyak goreng satu harga di pasar tradisional dan toko ritel. Setelah berkeliling, kami lihat sebagian besar mereka telah menjual minyak goreng pada harga 14 ribu per liter,” katanya.
Meski demikian, lanjut Syahrian, masih ditemui minyak goreng dengan merk tertentu dijual di atas harga yang ditetapkan. Ini karena belum adanya refraksi sekaligus ganti rugi harga lama dari pihak pemerintah. Sehingga pedagang masih menjual sesuai harga beli yang lama.
“Ini akan kita pantau terus sampai kebijakan minyak goreng satu harga bisa berlaku merata sampai ke tangan konsumen,” jelasnya.
Syahrian tak menampik masih ada keluhan dari pedagang terkait ketersediaan stok minyak goreng saat ini. Inipun akan dikoordinasikan ke pihak terkait. Sehingga ke depannya, distribusi minyak goreng kembali lancar dan ketersediaan stok dapat teratasi.
“Ini akan menjadi perhatian kami. Kami juga berharap distributor yang melayani wilayah Tala, memberikan suplai lebih banyak lagi untuk melayani keperluan masyarakat dengan harga yang telah ditetapkan berdasarkan instruksi kementerian perdagangan,” ucapnya.
Pemantauan ketersediaan stok dan harga minyak goreng tidak hanya dilakukan di pasar tradisional. Tapi juga di toko ritel sebagai upaya untuk memastikan satu harga dengan ketersediaan stok yang cukup dapat merata. (ril/foto: diskominfo)