JAKARTA, banuapost.co.id– Buron kasus dugaan korupsi pembuatan jalan tembus antardesa di Katingan, dibekuk Tim tangkap buron Kejagung dan Kejati Kalteng. HAT, buronan itu, ditangkap di sebuah hotel di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (17/3) sore.
Buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi, kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam pembuatan jalan tembus antardesa di 11 desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, Tahun Anggaran 2020.
“HAT merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” jelas Ketut.
Ketut menyebut, HAT dalam kasus korupsi itu merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 miliar. Sejak menyandang status tersangka, dia tidak pernah datang lagi memenuhi panggilan pemeriksaan.
Menurut Ketut, HAT kini telah dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan diterbangkan ke Kalimantan Tengah untuk menjalani proses hukum.
“Setelah berhasil diamankan, tersangka kemudian dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan selanjutnya segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah guna dilakukan proses penyelesaian penanganan perkaranya,” tandasnya. (yb/ilust: ist)