JAKARTA, banuapost.co.id– Pimpinan Kejagung minta masyarakat melapor jika ada jaksa nakal yang mengganggu penegakan hukum hingga mencederai keadilan.
“Apabila ditemukan perbuatan tercela yang dilakukan oknum Kejaksaan RI, masyarakat dipersilahkan untuk melapor melalui platform yang telah disediakan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan, Jumat (3/6).
Imbauan ini, lanjut Ketut, sekaligus juga untuk seluruh insan Adhyaksa agar bertindak profesional dan berintegritas di manapun dirinya ditugaskan.
Penjelasan kapuspenkum ini seiring dengan akan dimutasinya dua oknum jaksa yang diduga terlibat perbuatan tercela di Kejaksaan Negeri Sumenep (Kejari Sumenep), Jawa Timur.
“Sehubungan dengan pemberitaan media massa dan elektronik terkait jaksa nakal di Kejaksaan Negeri Sumenep, bersama ini disampaikan kedua jaksa dimaksud, yaitu Kasi Pidum (IM) dan Kasi Barang Bukti (BN), ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” jelasnya.
Mutasi, sambung Ketut, untuk mempermudah kedua oknum jaksa tersebut dilakukan pemeriksaan bidang pengawasan. Serta untuk menjaga kondusifitas di Kabupaten Sumenep.
“Pimpinan Kejaksaan Agung akan menindak secara tegas dan memberikan sanksi keras terhadap setiap oknum jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan RI jika ditemukan melakukan perbuatan tercela,” tandas Ketut. (yb/foto: dok)