JAKARTA, banuapost.co.id– Korlantas Polri gelar Operasi Patuh 2022, 13 hingga 26 Juni mendatang guna meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalulintas. Operasi kali ini tidak ada tilang manual, tetapi menindak pelanggar yang terekam elektronik.
“Selama Operasi Patuh 2022 akan menegakkan hukum bagi pelanggar dengan dua cara, yakni tilang dan teguran,” tegas Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi, sebagaimana dilansir dari situs Korlantas Polri, Selasa (7/6).
Operasi Patuh 2022, sambung Kombes Eddy, mengedepankan tindakan preemtif dan preventif serta penegakan hukum dengan dua cara. Tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran.
“Jadi selama Operasi Patuh 2022 berlangsung, tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual bagi para pelanggar lalulintas,” ucapnya.
Karena itu, Kombes Eddy mengajak masyarakat dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2022 lebih tertib dan disiplin saat berkendara. Sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan dan meminimalisir korban jiwa.
“Itu menjadi sasaran utama. Kedua, menurunkan bagaimana angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalulintas,” jelasnya.
Begitupun dengan petugas di lapangan, Kombes Eddy, mengingatkan agar memahami betul sasaran operasi dan melaksanakan tugasnya secara maksimal dan sungguh-sungguh.
Tetap mengupayakan pendekatan secara humanis serta melakukan sosialisasi, edukasi dan imbauan secara simpatik ke masyarakat, baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial.
“Kepada masyarakat, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalulintas. Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalulintas. Jadi kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa,” pungkas Kombes Eddy. (yb/ilust: ist)