PELAIHARI, banuapost.co.id– Program Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) 2022 di Rutan Kelas IIB Pelaihari, selesai setelah tiga bulan berjalan.
Acara penutupan di Aula Pengayoman Rutan Pelaihari, Rabu (6/7), selain dihadiri Kepala BNN Kabupaten Tala, AKBP. Katamsi Sad Rena Setiawan, pejabat struktural, konselor adiksi dan perwakilan peserta pehabilitasi.
Menurut Plt Rutan Pelaihari, Rahmad Pijati, program ini bertujuan untuk merubah perilaku warga binaan dari perilaku adiktif (ketergantungan dengan zat kimia atau obat-obatan terlarang) menjadi perilaku yang adaptif atau mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan.
“Melalui rehabilitasi sosial, warga binaan memiliki kesadaran untuk menjadi pribadi yang lebih bertanggungjawab akan masa depan serta dapat menjalankan fungsi sosialnya dengan baik di lingkungan masyarakat setelah bebas nanti,” jelas Pijati.
Program rehabilitasi sosial yang dimulai sejak Maret lalu, diikuti 15 residen warga binaan kasus penyalahgunaan narkotika.
Setelah kegiatan rehabilitasi sosial, dilanjutkan kegiatan pasca rehab dengan menggandeng BNNK Tanah Laut dan Pemda Tanah Laut.
“Kami berkomitmen melaksanakan program rehabilitasi dengan tuntas, karena sesuai Permenkumham No:12/ 2017 mengamanatkan agar pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, mendapatkan layanan rehabilitasi narkotika pada UPT pemasyarakatan,” ujar Pijati.
Sementara, Kepala BNNK Tanah Laut, AKBP Katamsi, mengingatkan peserta, ketika sudah bebas nanti agar benar-benar menjauhi narkoba. Bahkan memeranginya.
“Narkoba merupakan salah satu ancaman terbesar di Indonesia. Saya berharap ketika kembali ke lingkungan masyarakat, jangan sesekali menyentuh yang namanya narkoba,” tandasnya. (ril/foto: hum)