PELAIHARI, banuapost.co.id– Satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Pelaihari, M Fiki, menerima Ijazah Kejar Paket C.
Ijazah diserahkan Pamong Belajar dari Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF SKB) Pelaihari, Rabu (20/7).
Kasubsi Pelayanan Tahanan, M Fahrurrazi, yang turut mendampingi proses penyerahan ijazah, mengapresiasi keberhasilan salah satu warga binaan tersebut dan berharap ijazah dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya setelah bebas nanti.
“Setelah bebas nanti, ijazah dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, bahkan untuk syarat melamar pekerjaan. Sehingga diharapkan tidak akan mengulang perbuatan melanggar hukum lagi”, ujarnya mengingatkan.
Sementara, Plt Kepala Rutan Kelas IIB Pelaihari, Rahmad Pijati menyampaikan, Rutan Pelaihari telah melaksanakan program pendidikan kejar paket untuk warga binaan sebagai wujud pemenuhan hak-hak WBP dalam memperoleh pendidikan.
Untuk kegiatan ini, rutan menjalin sinergi bersama SPNF SKB Pelaihari agar warga binaan yang sedang terputus pendidikannya akibat berhadapan dengan hukum, tetap memiliki hak dan kesempatan memperoleh ilmu pengetahuan dan ijazah.
“Inipun sesuai dengan PP No: 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. Karena itu sudah menjadi kewajiban kami memfasilitasi hak WBP dalam memperoleh pendidikan yang kami lakukan melalu program kejar paket,” jelasnya.
Diketahui, di 2022 sebanyak 42 warga binaan telah mendaftarkan diri sebagai peserta dan akan mengikuti program Kejar Paket A, B dan C Agustus mendatang. (ril/foto: hum)