JAKARTA, banuapost.co.id– Praperadilan Mardani H Maming terkait statusnya sebagai tersangka oleh KPK, berjalan panas. Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/7), lembaga antirasuah itu minta salah satu pengacara mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut, Bambang Widjojanto (BW), dicoret.
Pasalnya, menurut Kepala Biro Hukum KPK, Ahmad Burhanuddin, BW merupakan mantan Pimpinan KPK periode 2011 hingga 2015, dimana KPK masih berkewajiban untuk memberi bantuan hukum dan perlindungan keamanan kepada yang bersangkutan.
“Meski Bambang Widjojanto sudah tidak menjabat sebagai pimpinan KPK, namun masih terdapat hubungan hukum, Karena KPK berkewajiban untuk memberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya selama menjabat sebagai pimpinan KPK,” tandas Burhan dalam persidangan.
Alasan lain mengapa KPK meminta BW dicoret dari daftar pengacara Mardani H Maming, sambung Burhan, karena BW merupakan Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.
Menurutnya, ada benturan kepentingan BW dengan Mardani H Maming. Sebab Mardani merupakan pemegang saham yang terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan yang mempunyai kantor atau menjalankan usaha di DKI Jakarta.
“Dengan demikian, terdapat benturan kepentingan antara tugas dan fungsi saudara Bambang Widjojanto selaku Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP dengan posisi sebagai kuasa hukum pemohon,” jelasnya.
Larangan benturan kepentingan, lanjut Burhan, diatur dalam Peraturan Menpan RB No: 37/2012 tentang Pedoman Umum Benturan Kepentingan dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No: 1279/2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ketentuan tersebut, berlaku bagi pegawai ASN maupun pegawai non-ASN di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Dengan demikian, BW sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP yang berstatus non ASN pun, terikat dengan ketentuan benturan kepentingan (conflict of interest) tersebut,” ujarnya.
Sementara BW usai persiadangan, mengaku telah mundur dari TGUPP Pemprov DKI Jakarta dan memilih fokus pada praperadilan membela Mardani H Maming untuk melawan KPK terkait penetapan tersangka.
“Ya betul. Saya sebaiknya tidak aktif agar lebih fokus di praperadilan dan meminimalisasi potensi konflik kepentingan,” kata BW.
BW mengaku sudah membicarakan hal ini kepada kolega-koleganya. “Pada acara sebelum pembacaan permohonan praperadilan kemarin, sudah saya kemukakan pada beberapa kolega media,” ujarnya.
Meski sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, KPK belum mengumumkannya secara resmi ke publik.
Sebab KPK era kini, memang memiliki kebijakan tidak mengumumkan seorang tersangka sebelum ditangkap atau ditahan. (yb/foto: detik.com)