JAKARTA, banuapost.co.id– Ketua Umum BPP HIPMI, Mardani H Maming, memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggugurkan status tersangkanya. Selain itu, juga meminta Sprindik KPK batal demi hukum.
Permintaan disampaikan Bendahara Umum PBNU tersebut melalui kuasa hukumnya, Prof Denny Indrayana, dalam permohonan di sidang praperadilan, Selasa (19/7). Dalam praperadilan ini, termohonnya adalah KPK.
“Kami memohon agar majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Denny Indrayana saat membacakan permohonan.
Dalam permohonan tersebut, Mardani menyatakan, termohon tidak berwenang melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji, sebagaimana tertuang dalam Sprin.Lidik-29/Lid.01.00/01/03/2022, tertanggal 8 Maret 2022;
Bahkan termohon, tidak berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji, sebagaimana tertuang dalam Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022;
Begitupun dengan penyelidikan yang dilakukan termohon, berdasarkan Sprin.Lidik-29/Lid.01.00/01/03/2022, tertanggal 8 Maret 2022, tidak sah;
Dengan demikian, penetapan sebagai tersangka yang dilakukan termohon, sebagaimana tertuang dalam Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022, tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Karena itu, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Kemudian penyidikan yang dilakukan termohon terkait dugaan peristiwa pidana, sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon, tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Karenanya, penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Oleh sebab itu, menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon;
– Memulihkan hak-hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, dan harkat serta martabatnya;
– Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil.
Atau jika Yang Mulia Majelis Hakim Praperadilan berpendapat lain, pemohon sampaikan kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Denny mengatakan, proses penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah. Sebab KPK tidak pernah memeriksa Mardani dan saksi lainnya dalam proses penyidikan.
“Terdapat fakta yang tak dapat dibantah, ternyata penetapan tersangka dilakukan tanpa pernah memeriksa pemohon dan saksi-saksi lain dalam proses penyidikan yang dilakukan termohon,” tandasnya.
Denny juga selain menyoroti penetapan tersangka yang dinilainya singkat, juga soal upaya pencegahan Mardani.
“Proses yang begitu singkat dan sangat cepat tersebut, dapat dilihat sejak pemohon dipanggil untuk memberi keterangan dalam proses penyelidikan dan kemudian diterbitkan serta ditetapkan sebagai tersangka serta juga dikenakan upaya paksa lainnya berupa larangan berpergian ke luar negeri dengan status sebagai tersangka,” ucapnya.
Mantan Wamenkumham era Presiden SBY ini mengungkapkan, Mardani sudah ditetapkan sebagai tersangka pada saat sprindik diterbitkan pada 16 Juni 2022. Dilakukan sebelum dimulainya tindakan pro yustisia di dalam suatu proses penyidikan atau pemeriksaan atas saksi-saksi, ahli, tersangka, penggeledahan serta penyitaan belum dilakukan.
“Dengan demikian, penetapan pemohon sebagai tersangka dilakukan secara melanggar hukum dan harus dikualifikasi serta dinyatakan tidak sah. Karena telah bertentangan dengan undang-undang dan Lampiran Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: Kep562a/01-20/05/2016 Tanggal 11 Mei 2016,” ungkapnya. (yb/foto: ist)