JAKARTA, banuapost.co.id– Ditundanya sidang perlawanan Mardani H Maming yang mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/7), sangat merugikan Ketua Umum BPP HIPMI tersebut.
Seperti diketahui, ditundanya persidangan perlawanan mantan Bupati Tanah Bumbu itu, selain ketidakhadiran pihak KPK, dalam surat yang dilayangkan pun dalihnya karena masih butuh waktu untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan serta jawaban terkait sidang.
“Kami sampaikan, tim Biro Hukum KPK telah berkirim surat kepada hakim untuk meminta penundaan waktu sidang. Tim masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi, serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan.
Sementara, Kuasa Hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto, yang hadir pada sidang pembuka, dengan tegas menyatakan kliennya merasa dirugikan dengan ketidakhadiran ini. Sebab banyak hak-hak Bendahara Umum PBNU tersebut yang hilang akibat status tersangka yang sudah ditetapkan KPK.
“Karena itu, kami meminta hakim untuk memberi peringatan kepada KPK yang tidak datang di sidang hari ini,” tegas Bambang yang duduk berdampingan dengan Denny Indrayana, kuasa hukum bantuan PB PBNU tersebut.
Permintaan dikabulkan hakim tunggal, Hendra Utama Sutardodo, dengan memberi peringatan pertama ke KPK.
“Maka untuk memanggil termohon (KPK), maka sidang dilanjutkan Selasa tanggal 19 Juli 2022,” kata Hendra di ruang sidang.
Meski hakim sudah menetapkan jadwal sidang pada hari dan tanggal tersebut, Bambang memohon kepada hakim agar sidang bisa digelar pada Jumat, 15 Juli 2022. Namun hakim menolak permintaan itu dan tetap menjadwalkan persidangan digelar pada Selasa pekan depan.
Setuju dengan hari dan tanggal yang sudah dijadwalkan hakim, kubu Mardani berharap agar nantinya KPK tidak mangkir lagi dalam persidangan.
“Kami sangat ingin prosesnya segera (selesai),” tegas Bambang yang mantan pimpinan KPK ini.
Dalam sidang mempraperadilankan KPK ini, Mardani H Maming diwakili beberapa kuasa hukum. Selain Bambang Widjojanto, juga mantan Wamenkumham era Presiden SBY, Denny Indrayana, serta Pimpinan Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Finsa.
Menurut Dendy, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana merupakan kuasa hukum yang ditunjuk PBNU untuk mendampingi Mardani H Maming.
“Adalah hak Mardani H Maming mendapat pendampingan hukum dari PBNU, karena merupakan Bendum PBNU,” jelas Dendy.
Gugatan praperadilan yang dilakukan karena kubu Mardani H Maming mendapati sejumlah keganjilan dalam penetapan status sebagai tersangka. Tidak hanya dari sisi substansi kasus, tapi juga prosedur.
Salah satunya, jarak antara laporan dengan penerbitan surat perintah penyidikan, sangat cepat. Mardani diperiksa (diselidiki) pertama kali pada 7 Juni 2022. Sementara kasus tersebut sudah naik (penyidikan) hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juni 2022. (yb/foto: ist)