BANJARMASIN– Sebanyak 8.137 warga binaan lapas di Kalsel terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019. Penyebabnya belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena tidak memiliki E-KTP.
“Pemilih di lapas ini sudah kita input melalui Si Dalih untuk dikoordinasikan ke Dijren Pas, karena, penanganannya ada di bawah kendali kemenkumham. Tentu kami harus koordinasi dengan instansi tersebut bagaimanan penanganannya,” kata Ketua KPU Kalsel, Edy Ariansyah, usai rapat pleno DPT Hasil Perbaikan ke Dua, Selasa (11/12).
Menurut Edy, untuk penghuni lapas baru 244 orang yang namanya sudah masuk DPT, dari jumlah keseluruhan penghuni lapas di Kalsel yang sebanyak 8.387 orang.
Meski demikian, untuk pemilih yang namanya belum masuk DPT, nantinya akan diakomodasi dalam pemilih tambahan yang ditetapkan 30 hari sebelum pencoblosan, 17 April 2019. (emy/foto: deny yunus)