BANJARMASIN– Hoax atau berita bohong, ternyata kian tahun bukannya makin menghilang. Justeru makin menggila. Padahal tidak sedikit pelakonnya yang berurusan dengan aparat kepolisian hingga berujung ke jeruji besi alias Hotel Prodeo.
Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Kominfo, setiap tahunnya angka penyebaran kasus hoax makin meningkat. Mulai dari 2016 yang hanya sekitar 300-an, kemudian 2017 meningkat menjadi 7.000-an dan di akhir tahun 2018 makin naik, yakni sebanyak 14.426 kasus hoax.
Karena itu untuk mengantisipasinya, Pemprov Kalsel melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)-nya, Kamis (13/12), melakukan deklarasi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia.
Gubernur dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdaprov Kalsel, Heriansyah, mengatakan, deklarasi merupakan upaya bersama untuk meminimalisir penyebaran hoax.
“Karena hoax merupakan sumber dari perpecahan yang pada akhirnya mengganggu kesatuan NKRI,” tegas gubernur.
Menurut gubernur, 92 persen hoax di Indonesia, tersebar melalui media sosial. Jadi dalam deklarasi ini menekankan bagaimana melawan hoax mulai dari diri sendiri, masyarakat, lembaga masyarakat serta terus menerus mengedukasi secara cerdas dalam menggunakan media sosial.
“Dengan deklarasi ini, diharapkan ke depannya masyarakat lebih bijak dalam bermedia social, khususnya dalam menanggapi hoax yang beredar agar tidak mengganggu tatanan hingga memecah-belah masyarakat di Banua, terlebih dalam menyambut Pemilu 2019 mendatang,” tandas gubernur.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo Kalsel, Gusti Yanuar Nor Rifa’i mengatakan, sebagai literasi digital, Dinas Kominfo mengajak mahasiswa, pelajar, SKPD, TNI, Polri dan element masyarakat.
“Isi deklarasi kali ini agar masyarakat Kalsel bisa memilah mana berita benar dan mana berita yang salah atau bohong. Sehingga, mereka bisa memilah yang mana yang bisa disebarkan dan tidak disebarkan,” jelasnya.
Dalam memilah berita atau informasi yang benar ada, lanjut Rifa’I, ada beberapa kriteria. Salah satunya dengan membaca media yang berimbang, dan tidak memiliki unsur negatif yang sifatnya menjelekan.
“Jadi apabila terdapat unsur yang dapat memecah belah, baiknya disimpan saja. Jangan diteruskan atau disebarluaskan,” katanya mengingatkan.
Terkait sanksi untuk kasus pembuat dan penyebar berita hoax, sambung Rifa’I, sudah diatur dalam UU ITE. Terlebih jika berita hoax tersebut berbau pidana, dapat langsung dipidanakan.
“Jadi bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia,” imbuhnya, (end/foto: hum)