BANJARBARU– Keperluan uang tunai saat perayaan hari besar keagaman, seperti Natal dan Tahun Baru Masehi, sering kali mengalami peningkatan. Seperti di 2018 ini, sejumlah perbankan di Kalsel memperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.
Perkiraan keperluan uang tunai tersebut, direspon Bank Indonesia Perwakilan Kalsel yang menyediakan sekitar Rp 3 triliun uang tunai layak edar.
“Dari perkiraan keperluan perbankan, kami menyediakan separuh lebih banyak untuk mengantisipasi bila keperluannya melebihi dari perkiraan,” kata Mohd Irwan, Deputi Kepala Perwakilan BI Kalsel kepada wartawan di sela Refreshment Kebanksentralan Jurnalis Ekonomi Kalsel, Kamis (13/12).
Menurut Irwan, keperluan uang itu cukup besar, karena ada sebagian perusahaan yang biasanya memberikan bonus kepada karyawannya di akhir tahun atau bonus Hari Natal.
Selain itu bagi masyarakat yang merayakan Natal, biasanya keperluan uangnya juga mengalami peningkatan untuk merayakan hari besar keagamaan umat nasrani tersebut.
Selain menyiapkan uang layak edar untuk keperluan Natal dan Tahun Baru, BI Kalsel juga memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk penukaran uang emisi tahun 1998 – 1999 yang sudah dicabut sebagaimana Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.
“Berdasarkan aturan tersebut, batas akhir pecahan emisi 1998 – 1999 masih ada nilaiya hanya sampai tahun ini. Setelah itu, tidak ada nilainnya lagi,” jelas Irwan.
Untuk penukaran uang tersebut, BI Kalsel membuka pelayanan Sabtu dan Minggu (29-30/12) hingga pukul 12:00 siang.
Dijelaskan Irwan, empat pecahan uang kertas rupiah yang dicabut, yakni pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998 dengan gambar wajah pahlawan nasional Tjut Njak Dhien; pecahan Rp 20.000 tahun emisi 1998 dengan gambar wajah pahlawan nasional Ki Hadjar Dewantara.
Kemudian pecahan Rp 50.000 tahun emisi 1999, dengan gambar wajah pahlawan nasional WR Soepratman dan Rp 100.000 tahun terbitan 1999 dengan gambar wajah pahlawan proklamator Soekarno – Hatta.
Meski berdasarkan aturan nantinya setelah 2018 uang emisi tersebut sudah tidak ada nilainya, namun menurut Irwan, masyarakat yang ingin mengoleksinya tidak dipaksa untuk melakukan penukaran.
“Terkadang kan ada masyarakat yang ingin mengoleksi. Ya silahkan saja kalau tidak ingin menukarkan. Tapi, nantinya uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat transaksi,” ujarnya. (emy/foto: deny yunus)