PELAIHARI, banuapost.co.id– Persatuan Nelayan Kalimantan Selatan (PNKS) menolak menyerahkan dua kapal nelayan asal Pulau Jawa kepada Petugas Stasiun Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan, pada mediasi yang berlangsung di Aula Pelayanan Terpadu PSDKP Muara Kintap, Sabtu (1/4).
Keberadaan Petugas dari Stasiun PSDKP Tarakan di Desa Muara Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut. bertujuan untuk meminta nelayan menyerahkan KM Indah Jaya II dan KM Tambah Rejeki yang diamankan nelayan lokal Kalsel 28 Februari 2023 lalu.
KM Indah Jaya II asal Juwana, Kabupaten Pati dengan bobot 30 GT dan KM Tambah Rejeki asal Kabupaten Rembang dengan bobot 77 GT, diamankan sekitar 50 kapal nelayan lokal Kalsel, saat menangkap ikan di perairan Jorong atau sekitar 11 mile dari garis pantai dan menggunakan alat tangkap cantrang yang sudah dilarang pemerintah.
Kedua kapal itu dengan ABK nya diamankan ke Desa Muara Kintap, saat diamankan isi kedua kapal itu ada sekitar 55 ton ikan hasil tangkapan mereka selama 22 hari melalut.
Setelah meninjau alat tangkap yang diamankan nelayan, Kepala Stasiun PSDKP Tarakan Johanis J Medea. mengadakan diskusi dengan nelayan lokal Kalsel yang datang dari beberapa kecamatan di Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Tanah Bumbu serta dari Kota Banjarmasin.
Pada diskusi dengan nelayan dan pengurus PNKS itu. Kepala Stasiun PSDKP Tarakan di damping petugas PSDKP Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel. Pertemuan diamankan petugas dari Direktorat Polairud Polda Kalsel, Polres Tanah Laut yang meliputi Satpolair Polres Tala, Polsek Kintap dan Intelkam Polres Tala serta anggota Pos TNI AL Muara Kintap.
Setelah sekitar 3 jam mengadakan diskusi, pengurus PNKS bersikukuh tidak akan menyerahkan kedua kapal nelayan asal Jawa Tengah itu, mereka menuntut pihak terkait mengusut kasus ini sampai jalur hukum, karena mereka menilai pemilik kapal dan anak buah kapal sudah melakukan pelanggaran yang mengarah ke pidana.
Karena tidak mendapatkan solusi untuk membawa kedua kapal tersebut ke luar dari Desa Muara Kintap, Ketua Stasiun PSDKP akhirnya menanda-tangani kesepakatan tiga poin yang diajukan warga.
Poin pertama pengurus PNKS menuntut pemilik serta nahkoda kapal tersebut diproses hukum, karena sudah melakukan penangkapan ikan dengan peralatan yang sudah dilarang pemerintah, kedua pengurus PNKS bersedia menyerahkan kedua kapal tersebut kalau sudah masuk proses penyidikan dan ketiga pengurus PNKS meminta petugas memastikan kapal nelayan asal Pulau Jawa tidak lagi menggunakan alat tangkap cantrang di perairan Kalsel.
Kesepakatan itu ditanda-tangani Kepala Stasiun PSDKP Tala, Johanis J Medea, Ketua PNKS H Nursani disaksikan Ketua Himpunan Nelayan seluruh Indonesia, Hajjah Suryatinah dan petugas dari PSDKP Kalsel.
H Nursani seusai pertemuan mengatakan, pihaknya berharap petugas terkait benar-benar menjalankan kesepakatan ini dan bersedia menyerahkan kedua kapal tersebut kalau sudah dalam proses penyidikan.
“Mudahan hasil kesepakatan ini dijalankan, dan berharap kedepannya tidak ada lagi nelayan Luar Kalsel yang kedapatan menggunakan alat tangkap cantrang,” kata Nursani saat dimintai keterangannya.
Jamaluddin, perwakilan nelayan Kintap yang juga Wakil Ketua PNKS, membenarkan pihaknya akan menyerahkan kedua kapal tersebut beserta alat tangkapnya, jika dijadikan sebagai barang bukti oleh penyidik PSDKP.
Sementara, Johanis J Medea saat dimintai keterangannya seputar hasil diskusi dan rencana kedepannya, belum dapat memberikan keterangan.
Antusiasnya para nelayan menghadiri diskusi ini, hampir seluruh aktivitas nelayan dihentikan, hingga kapal-kapal mereka memenuhi sungai Muara Kintap. (zkl/foto: ist)