BANJARMASIN, banuapost.co.id – Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman menyerahkan penghargaan keaktifan website dan sosmed (Instagram dan Facebook) lingkup Pemko sekaligus membuka rapat koordinasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumenstasi), yang berlangsung di Banjarmasin Command Center, Jumat (8/12).
Turut hadir Kadiskominfotik Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika, Kepala Bidang Informasi Publik, Hj Nurbaiti, dan sejumlah Kepala SKPD beserta jajaran terkait.
Sebelum rakor PPID dimulai, Sekdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman didampingi Kepala Diskominfotik, Windiasti Kartika menyerahkan penghargaan kepada para pemenang keaktifan Website, Instagram, Facebook di lingkup SKPD dan Kecamatan/Kelurahan.
Dirapat tersebut, Ikhsan menyampaikan sangat penting untuk memahami regulasi terkait keterbukaan informasi kepada publik.
Ia menekankan, perlunya pemahaman mendalam terhadap standar regulasi agar tidak terjebak dalam kesulitan menyikapi permintaan informasi.
“Kita harus hindari sanksi pidana dengan memahami batasan dalam menyajikan informasi kepada masyarakat,” tambahnya.
Dalam paparannya, sekdako mengingatkan tentang risiko hukum terkait APBD dan pengalaman daerah lain yang menghadapi masalah serius.
“Keterbukaan informasi bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga dapat berujung pada saksi pidana,” tegasnya.
Ikhsan Budiman juga mencatat perlunya memahami Undang-Undang No 14 tahun 2008 untuk menentukan dokumen mana yang dapat diuraikan dan disebarluaskan.
“Kita harus memahami mana yang harus kita buka dan mana yang perlu kita jaga kerahasiaannya,” ungkapnya.
Dalam konteks keterbukaan informasi, PPID juga diingatkan untuk turut berperan dalam menjaga transparansi.
“PPID memiliki peran kunci dalam menegakkan keterbukaan informasi di setiap dinas,” pungkasnya. (ril/foto: ist)