PELAIHARI, banuapost.co.id– Salah seorang penghuni Rutan Klas IIB Pelaihari, Rudi, tidak lagi berlama-lama saat melakukan perekaman e-KTP, sebagaimana ketika masih menghirup udara bebas.
Selain tidak disiksa antrian, terpidana dalam kasus narkoba itu juga tidak harus taungut hingga menghabiskan beberapa batang rokok.
“Alhamdulillah, dulu sebelum di rutan pembuatan KTP sangat panjang antriannya, sehingga kadang pulang. Di rutan ini begitu singkat,” ujarnya polos usai perekaman e-KTP di aula Rutan Klas II B Pelaihari, Kamis (17/1).
Rudi bersama 51 penghuni lainnya, mengikuti perekaman e-KTP yang secara serentak digelar Indonesia, termasuk di sejumlah lapas kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang jemput bola.
Program serentak perekaman e-KTP se Indonesia, di buka Mendagri, Cahyo Kumolo. Sementara di Rutan Klas IIB Pelaihari dilakukan pemantauan dengan siaran langsung melalui televise layar lebar.
Tercatat dari 253 penghuni rutan, ada sebanyak 51 yang belum melakukan perekaman. Kemudian ada 41 orang, 10 di antaranya telah bebas dan sebagian dipindahkan ke Rutan Karang Intan, Kabupaten Banjar.
Dari jumah tersebut, sebanyak 147 orang belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Tala.
Menurut Kadisdukcapil Tala, Nur Hayati, di sela kesibukn perekaman e-KTP untuk warga binaan, proses jemput bola atau mendatangi tempat, sudah banyak dilakukan baik ke sekolah-sekolah maupun desa-desa.
“Sudah semua di datangi. Di Rutan Pelaihari sendiri sudah 2 kali. Pertama saat pilkada kemarin yang jumlahnya hanya 15 orang,” jelas Nur Hayati.
Dalam proses jemput bola, lanjut Nur Hayati, pelayanananya off line baik itu pembuatan Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran dan perekaman. Karena sifatnya hanya pengumpulan data.
“Setelah sampai kantor disdukcapil, baru dilakukan input data untuk di kirim ke server pusat. Untuk KK dan akte kelahiran langsung jadi di tempat, tidak harus ke kantor dilakukan input,” bebernya.
Seperti halnya di rutan, sambung Nur Hayati, setelah 2 atau 3 hari dicetak, maka diantar kembali ke rutan. Jangan sampai hak warga negara terhambat tidak bisa memilih pilihannya hanya karena tidak memiliki dokumen kependudukan. (zkl/foto: ist)
