PELAIHARI, Banuapost.co.id- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bati-Bati bersama dengan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sambangan, Kecamatan Bati-Bati. Dalam operasi ini, seorang pria bernama R diamankan dengan barang bukti delapan paket sabu.
Penangkapan terhadap R, warga Desa Sambangan, berlangsung pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 19.00 Wita. Berawal dari adanya informasi aktivitas warga Jalan Datu Insyad Sambangan itu sering melakukan transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Polsek Bati-Bati dan Satresnarkoba Polres Tanah Laut segera bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT 002 Desa Sambangan.
Setelah beberapa saat melaukan penggeledahan R akhirnya menunjukkan lokasi penyimpanan sabu di rumahnya.
Dari penggeledahan, petugas berhasil menemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 1,73 gram atau berat bersih 1,09 gram. Selain sabu, sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika juga turut diamankan.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian langsung dibawa ke Polsek Bati-Bati untuk proses penyidikan lebih lanjut. Reza akan dijerat dengan undang-undang tentang narkotika yang berlaku.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, mengapresiasi peran serta aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Tanah Laut.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” kata Kapolres. (zkl/foto: ist)