PELAIHARI, Banuapost.co.id– Petugas ukur Seksi Survei dan Pemetaan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Laut (Tala), Senin (28/07/2025) melakukan pengukuran di Kecamatan Pelaihari dan Kecamatan Bajuin.
Pengukuran di dua tempat berbeda ini dilakukan petugas ukur Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tala Maks Edgar Dikasaputra.
Di Kecamatan Pelaihari pengukuran dilakukan atas permohonan Ponimin atas sebidang tanah di kawasan Kelurahan Sarang Halang, Pelaihari. Berdasarkan Surat Tugas Pengukuran Nomor 755/St-17.08/VII/2025 dengan nomor berkas 7255/2025
Di Kecamatan Bajuin atas permohonan Nuryadi warga desa Kunyit, Kecamatan Bajuin. Pengukuran ini berdasarkan Surat Tugas Pengukuran Nomor 751/St-17.08/VII/2025 dengan nomor berkas 7132/2025. Permohonan pemecahan bidang tanah.
Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah yang sudah terdaftar menjadi beberapa bagian baru, masing-masing dengan sertipikat baru. Pemecahan bidang tanah diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997.
Penataan Batas merupakan salah satu kegiatan untuk menetapkan, memasang, dan memelihara tanda batas baik secara fisik maupun data digital untuk memastikan kejelasan kepemilikan dan mencegah sengketa batas tanah.
Seksi Survei dan Pemetaan mempunyai tugas melaksanakan pengukuran dan pemetaan bidang dan ruang, pemeliharaan kerangka dasar kadastral nasional dan pengukuran batas administrasi dan Kawasan, pengukuran dan pemetaan dasar, survei dan pemetaan tematik bidang dan kawasan pertanahan dan ruang serta pembinaan tenaga teknis. (zkl/foto: ist)