PELAIHARI, Banuapost.co.id– Seorang pengedar sabu di Kota Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala) diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat, Senin (28/7/2025). Pelaku mengaku ngutang sabu pada seseorang untuk diedarkan di Pelaihari.
Lelaki berinisial MT itu diamankan petugas sekitar pukul 14.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Norsehat RT004/RW 002, Kelurahan Pelaihari, Kecamatan Pelaihari. Petugas juga mengamankan barang bukti sabu berat kotor 5,77 gram atau berat bersih 5,52 gram.
MT masuk radar jajaran Satresnarkoba Polres Tala menyusul adanya informasi dari masyarakat kalau dia sering mengedarkan narkoba di wilayah Kelurahan Pelaihari.
Pelaku tidak berkutik saat diamankan petugas. Berdasarkan pengakuan sementara yang diperoleh dari pelaku, sabu tersebut didapatnya dari salah seorang berinisial M yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasatresnarkoba Polres Tala, AKP Ferry Kurniawan Goenawi, membenarkan jajarannya mengamankan MT dengan barang bukti sabu satu paket. Sabu tersebut disembunyikan pelaku di dalam kamar.
Kepada petugas yang memeriksanya MT mengaku memperoleh sabu tersbut dengan cara ngutang dari M dengan harga RP5.000.000,-
“Pelaku mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seseorang, dan sabu tersebut belum sempat diperjual-belikan, ia mengaku baru mencoba sabu tersebut,” ujar Kasatresnarkoba mengutip pengakuan MT.
Sementara, penangkapan terhadap MT seorang pengedar sabu ini, menurut Kapolres Tala, AKBP Ricky Boy Siallagan, merupakan wujud komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tala.
“Kami (Polres Tala) akan terus melakukan upaya penindakan dan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Laut,” tandasnya.
Kapolres juga memberikan mengapresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, dan memastikan akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di daerah ini.
Atas perbuatannya tersangka saat ini diamankan di ruang tahanan Mapolres Tala, MT dapat dijerat dengan pasal 114 (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (zkl/foto: ist)