BANJARMASIN, banuapost.co.id– Kasus pengelolaan aset oleh Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, berujung ke Polda Kalsel. Jerat pidana untuk orang nomor satu di Kota Seribu Sungai ini, tengah dipelajari.
Mulai dipelajarinya kasus pengelolaan aset ini, menyusul
dipanggilnya si pelapor, Anang Rosadi dan Rahmat Nopliardi, Rabu (13/2).
Anang Rosadi, mantan vokalis DPRD Kalsel ini, dicecar
dengan 9 pertanyaan sejak pukul 10:00 hingga 12:45 Wita, Ia dimintai keterangan
atas putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Kalsel dan PTUN Banjarmasin yang konon
diabaikan Walikota Ibnu Sina.
“Pemanggilan tadi sebatas klarifikasi. Selanjutnya kami
pelajari semua dokumen yang ada pada Anang,” kata Kasubdit III Tipikor
Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKP Reza Bramantya.
Menurut AKP Reza, pihaknya akan memanggil semua saksi
yang terkait dengan objek yang dipersoalkan kedua pelapor itu.
Valid tidaknya data yang ada, kata AKP Reza, mempengaruhi
proses penyelidikan. Meski ada putusan PTUN dan KIP, polisi tidak bisa gegabah
menetapkan Ibnu Sina sebagai tersangka.
“Putusan PTUN dan KIP masih akan kita pelajari lagi. Kami
cross check dengan data yang ada. Kenapa terbit putusan PTUN dan KIP. Semuanya
masih dipelajari,” tandasnya.
AKP Reza tak menampik kasus ini memang menyangkut UU
Keterbukaan Informasi Publik. Namun demikian, terlebih dahulu harus didalami. Apakah
masuk ranah korupsi atau tidak.
“Putusan PTUN dan KIP tentu ada dasarnya. Kami sebagai
penyidik juga akan melakukan proses penyelidikan kembali. Semua ada tahapannya. Tak bisa serta merta,”
imbuhnya.
Sementara Anang Rosadi yang diminta penjelasannya seusai
menjalani pemeriksaan, menilai Ibnu Sina sudah melakukan pelanggaran serius.
“Karena itulah kami gugat kinerja walikota yang tidak
memberi dokumen yang kami minta berdasar putusan KIP dan PTUN Banjarmasin. Itu
saja persoalannya,” ujar putra tokoh Pers Kalsel, Anang Adenansi (alm) itu.
Sedang pelapor lainnya, Rakhmat Nopliardy, mengaku heran dengan tindakan Ibnu Sina yang
terkesan menganggap enteng kasus ini.
“Walikota Ibnu Sina sudah mengabaikan putusan KIP dan PTUN Banjarmasin. Padahal ada sanksi pidana dan denda yang akan dikenakan kepada pejabat yang mengabaikan putusan KIP ini,” katanya. (yb/ang/foto: ist)
