TANJUNG, banuapost.co.id– Gerakan basmi narkoba gencar dilakukan jajaran Polres Tabalong. Kali ini giliran Polsek Kelua yang mengamankan budak benda haram itu.
Budak itu, KSR alias Gopal (21), warga Desa Murung
Karangan RT 001, Kecamatan Muara Harus, Tabalong, karena kedapatan memiliki satu
paket sabu.
Menurut Kapolsek Kelua, Ipda Tri Susilo, Gopal diciduk setelah
mengambil paketan sabu di depan Kantor Kecamatan Kelua, Rabu (20/2) malam sekitar
pukul 19:00 Wita.
Awalnya, kata kapolsek, pihaknya mendapat informasi kalau
di depan Kantor Camat Kelua sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berbekal informasi, polisi menindaklanjutinya. Hasilnya, mengamankan Gopal beserta barang bukti.
“Saat mau ditangkap, Gopal sempat berusaha melarikan
diri,” ujarnya kepada wartawan, Kamis
(21/2).
Dari penggeledahan, ditemukan satu paket serbuk bening
yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, dalam kotak rokok yang disembunyikan
di bok sepeda motornya.
Pengakuan Gopal, hanya disuruh Suhai, masih buron, untuk
mengambil barang tersebut di halaman Kantor Kecamatan Kelua, yang sebelumnya
dibeli seseorang, Aman, yang juga masih diburu, seharga Rp 500.000.
“Untuk pengusutan lebih lanjut, Gopal dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Kelua,” ujar Tri, seraya menegaskan, Tabalong khususnya wilayah hukum Polsek Kelua harus bersih dari narkoba dan sejenisnya.(her/foto: ilustrasi)
