PELAIHARI, Banuapost.co.id– Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin sudah disahkan DPRD Tanah Laut sejak 3 tahun lalu, Namun regulasi daerah tersebut dinilai masih ada yang kurang, sehingga kemudian Pemerintah Kabupaten Tala tahun ini mengajukan usulan penyempurnaannya.
Rancangan peraturan daerah (raperda) Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin tersebut telah disampaikan eksekutif ke DPRD Tala. Pihak legislatif setempat juga telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas raperda ini, yakni Pansus IV yang diketuai Hj Yuliani.
Rapat kerja pun mulai bergulir sejak beberapa waktu lalu. Pada 2 September lalu misalnya, Pansus IV melakukan rapat kerja dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
“Kemarin itu kami setelah konsultasi ke Biro Produk Hukum Kemendagri, lalu kami Pansus IV melakukan rapat kerja dengan Bagian Hukum Setda Tala,” jelas Joko Pitoyo, anggota Pansus IV, Rabu (10/9/2025).
Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Tala ini mengatakan, rapat kerja lanjutan dengan Bagian Hukum Setda Tala masih akan berlanjut.
“Nanti setelah penyempurnaan draft raperda tersebut fiks, barulah dilakukan rapat finalisasi,” papar lelaki ramah yang akrab disapa Jokopi ini
Terkait subtansi penyempurnaan Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin tersebut, Joko menerangkan pada raperda ini diatur mengenai sosialisasi untuk memberikan edukasi perihal hukum keperdataan, pidana dan tata usaha negara dan/atau memberikan supervisi kepada masyarakat berupa konsultasi hukum gratis perihal keperdataan, pidana dan tata usaha negara. (zkl/foto: ist)