TANAH LAUT, banuapost.co.id–
Optimalisasi pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin, disosialisasikan Biro
Hukum Setdaprov di Kecamatan Kintap, Tanah Laut, awal pekan tadi.
Sebanyak 60 warga mengikuti sosialisasi Perda Prov Kalsel
No 10/2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Rakyat Miskin.
Menurut Kasubag Perlindungan Hukum Biro Hukum Setdaprov
Kalsel, Sugeng, tujuan dilaksanakannya sosialisasi untuk memberikan wawasan mengenai
adanya pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Selain itu juga memberikan pemahaman terkait adanya
persamaan hak atas kedudukan dalam pemerataan hukum dan keadilan.
“Sosialisasi perda ini sangat penting, khusus bagi
masyarakat miskin yang terbelit masalah hukum,” ujarnya.
Sosialisasi bantuan hukum ini, lanjut Sugeng, merupakan
implementasi dari UU No 16/2011 tentang Bantuan Hukum. Kewajiban Negara,
sebagaimana tertuang dalam UU No 16/2011 tentang Bantuan Hukum.
Ada tiga pihak yang diatur di undang-undang ini, yakni
penerima bantuan hukum (orang miskin), pemberi bantuan hukum (organisasi
bantuan hukum) serta penyelenggara bantuan hukum (Kementerian Hukum dan HAM
RI).
Hak atas bantuan hukum merupakan non derogable rights,
sebuah hak yang tidak dapat dikurangi
dan tak dapat ditangguhkan dalam kondisi apapun.
Oleh karena itu, bantuan hukum adalah hak asasi semua
orang yang bukan diberikan negara dan bukan belas kasihan dari negara.
“Tetapi merupakan tanggung jawab negara dalam mewujudkan equality before the law, acces to justice, and fair trial, (kesetaraan di hadapan hukum, akses terhadap keadilan, dan peradilan yang adil),” tandasnya. (rny/foto: hum)
