PELAIHARI, Banuapost.co.id- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Laut (Tala) melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan melaksanakan koordinasi awal Program Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2026 di Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap. Senin, (15/12/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan persiapan redistribusi berjalan efektif, mulai dari identifikasi wilayah, sosialisasi awal, hingga sinkronisasi data dengan pemerintah desa serta para pihak terkait.
Untuk kordinasi tersebut Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut menugaskan Koordinator Sub Seksi Landreform dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Lukman Eko Baskoro, sedangkan dari Desa Sungai Cuka dihadiri langsung Kades Sungai Cuka, Arjani.
Pada kesempatan itu melalui Koordinator Sub Seksi Landreform dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Kepala Kantah Tala, Endah Nurcahaya, mengajak masyarakat Desa Sungai Cuka yang memiliki tanah namun belum bersertipikat untuk segera memanfaatkan Program Sertipikat Redistribusi Tanah.
“Pastikan tanah Anda terdaftar dan memiliki kepastian hukum agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan keluarga,” ujarnya.
Sementara itu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan proses pendaftaran dapat diperoleh melalui Pemerintah Desa atau Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut. (zkl/foto: Ist)