PELAIHARI– Warga Jalan Mufakat, Kelurahan Angsau, Tanah Laut, menuntut janji PT Fresh on Time Seafood (FOTS) untuk pindah dari pemukiman mereka. Perusahaan pengalengan daging rajungan itu, sebelumnya minta waktu untuk mencari tempat baru.
Perusahaan yang produksinya menembus pasaran internasional, sudah beroperasi sekitar dua tahun di kawasan pemukiman di dalam kota Pelaihari. Selain melanggar Perda Tata Ruang No 3 tahun 2016, keberadaan perusahaan tersebut mengakibatkan polusi udara bagi warga sekitar pabrik.
PT FOTS pada Juli 2017 sempat dituntup Satpol PP Tala. Namun dibuka kembali setelah pihak perusahaan mengajukan permohonan dispensasi sebelum mendapatkan lokasi baru. Pemkab Tala menyetujui permohonan dengan tenggang waktu satu tahun.
Setelah hampir jatuh tempo pada Juli 2018 atau selambat-lambatnya Agustus 2018, pihak perusahaan masih berupaya meminta perpanjangan kepada warga dengan iming-iming bantuan dan uang.
Fatimah, warga yang rumahnya berdampingan dengan perusahaan, tetap meminta perusahaan segera pindah, meski ada utusan perusahaan yang datang ke rumahnya dan tetangga lainnya.
“Saya sempat didatangi orang perusahaan agar memberikan waktu perpanjangan, bahkan mereka mengatakan kepada saya minta apa dari perusahaan,” kata Fatimah, Minggu (15/7).
“Cukup sudah kami menahan polusi udara akibat bau air buangan pembersihan daging rajungan,” tambah Fatimah.
Penolakan perpanjangan kepata PT FOTS juga datang dari Ketua RW 04 Kelurahan Angsau, Haji Syariani. Lelaki yang akrab disapa Haji Isar ini mendukung permintaan warga yang ingin perusahaan segera pindah.
Menurut Haji Isar, rasanya cukup satu tahun untuk perusahaan mencari tempat baru. “Sekarang terserah Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, saya akan mendukung masyarakat,” tegasnya.
Sementara menurut Asisten I Sekda Tala, Bambang Kusudarisman, saat ini Pemkab belum mengambil tindakan apa-apa karena masih mempertimbangkan investasi dan masalah karyawan.
Larangan keberadaan pabrik atau perusahaan industri skala menengah maupun kecil, sudah jelas tercantum dalam Perda Tata Ruang Kabupaten Tanah Laut No 3 tahun 2016. Dalam perda tersebut untuk kawasan Industri terdapat di Kecamatan Jorong, Kecamatan Bati-Bati dan Kecamatan Tambang Ulang. (zkl/foto: zul yunus)