BANJARMASIN– Kinerja sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Kalsel belakangan tengah disoroti, khusus kontribusinya kepada daerah.
Bahkan catatan BPK RI yang pernah disampaikan ke Badan Anggaran DPRD Kalsel, beberapa waktu lalu, ada BUMD yang kontribusinya kepada daerah tak sebanding dengan modal yang telah disertakan.
Belakangan muncuk pula sorotan terkait rangkap jabatan di BUMD itu. Padahal, berdasarkan PP No 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang resmi diberlakukan pada 28 Desember 2017, secara tegas mengatur larangan satu orang memangku dua jabatan. Baik itu jabatan di BUMD itu sendiri atau BUMN lain, dan juga jabatan di badan usaha milik swasta.
Pada pasal 67 berbunyi (1) anggota dewan direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai : a. anggota direksi pada BUMD lain, BUMN, dan badan usaha milik swasta, b. jabatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan atau c. jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Kemudian ayat (2) berbunyi, pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan anggota direksi. Terakhir ayat (3) berbunyi dalam hal sebagaimana ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM atau RUPS paling lama 20 hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat menjadi anggota direksi, maka jabatan yang bersangkutan sebagai anggota direksi dinyatakan berakhir.
Usut punya usut, ternyata di BUMD milik Pemprov Kalsel ada yang rangkap jabatan, yakni Ary Bastari. Ia menjabat sebagai Direktur Utama PD Bangun Banua dan juga Komisaris Utama Bank Kalsel. Ia diangkat pada 2016 silam.
Kepala Biro Sarana Prasarana Perekonomian Daerah Setdaprov Kalsel, Zulkifli, Selasa (2/10), kepada wartawan, tak menampik yang bersangkutan merangkat dua jabatan. Ia juga mengakui PP mengatur tak boleh rangkap jabatan, sebab dikhawatirkan menimbulkan kepentingan interes.
Meski begitu, lanjut Zulkifli, masih penjelasan PP 54/2017 Pasal 138 mengatur tentang peralihan ketentuan. “Pada pasal ini disebutkan, bagi pejabat yang dilantik sebelum adanya PP ini maka diperbolehkan. Yang bersangkutan kan dilantik sebelum adanya PP ini, yaitu 2016,” katanya.
Ditanya mana tugas yang lebih diutamakan, Zulkifli menyebut tergantung yang bersangkutan. “Tergantung yang bersangkutan saja mengatur mana yang didahulukan. Yang pasti secara aturan karena dilantik sebelum adanya PP ini maka diperbolehkan rangkap jabatan,” tandasnya seraya menambahkan, periode jabatan yang bersangkutan 2016-2021.
Dengan adanya aturan baru ini, maka di periode berikutnya yang bersangkutan harus melepas salah satu jabatannya. Atau tidak boleh lagi rangkap jabatan di BUMD yang sama-sama milik pemerintah daerah. (emy/foto: dok)