PELAIHARI, banuapost.co.id– Satpol PP Tanah Laut mengamankan dua anak punk yang kedapatan tengah ngamen di kawasan Pasar Tradisional Tapandang Berseri, Palaihari, Rabu (16/1) pagi.
Dua remaja, A Khafid dan D Rifani, yang mengaku dari Kota Banjarmasin, selain digunduli juga diberi hukuman melakukan sikap hormat ke bendera Merah Putih yang tengah berkibar di tiangnya di halaman markas Pol PP tersebut.
Menurut informasi, kedua anak punk tersebut sudah ketiga kalinya diamankan Satpol PP Tala. Dua kali sebelumnya juga untuk kasus yang sama, mengais rejeki ngamen di pasar tradisional.
Sementara menurut Danton Satpol PP Tanah Laut, Agus, kedua anak punk ini diberi pembinaan dengan sanksi hukuman potong rambut dengan digunduli.
“Tujuannya untuk efek jera agar tidak kembali lagi mengamen di wilayah Tanah Laut,” jelas Agus.
Aktivitas anak punk, sambung Agus, melanggar Perda Tala No 7/2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Karena itu, keduanya diberi surat pernyataan tidak kembali ke Tanah Laut untuk ngamen.
“Sedang pembinaan dengan potong rambut supaya mereka jera,” tegas Agus. (zkl/foto: zul yunus)
