MARABAHAN, banuapost.co.id– Anjuran dalam agama untuk memuliakan tetangga, sepertinya tidak ada dalam kamus pemuda tanggung yang satu ini. Kebelet punya motor, ia nekat menggasak motor tetangganya sendiri.
Aksi kejahatan dilakukan AM (18), warga Komplek Persada
Permai Baru III, Jl Pesona 8 RT.52, No. 05, Desa Semangat Dalam, Kecamatan
Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola), 11 Desember lalu.
Kronologisnya, pada tanggal tersebut sekitar pukul 20:00
Wita, korban Rifani yang tak lain adalah tetangganya sendiri, baru sampai rumah.
Karyawan swasta itu memarkirkan motornya di teras rumah
dalam kondisi terkunci stang. Sementara
dompet yang berisi KTP, STNK, ATM Bank BCA dan Bank BTN, NPWP serta uang tunai
Rp 500 ribu, ditaruh di dalam jok motor.
Esok paginya atau sekitar pukul 05:00 Wita, saksi Cuci
Niken Puspitasari terbangun dan keluar rumah. Namun terkejut, motor sudah raib. Peristiwa kemudian dilaporkan
ke Polsek Berangas.
Setelah melakukan penyelidikan sekitar 2 bulan, polisi
akhirnya mengungkap kasusnya. Tepatnya,
Kamis (7/2) sekitar pukul 15:30 Wita, petugas Polsek Berangas dan unit Jatanras
Polres Batola mengamankan pelaku beserta barang buktinya.
Menurut Kapolres Batola, AKBP Mugi Sekar Jaya, dalam
konferensi pers, Rabu (20/2), polisi masih terus mengembangkan kasus curanmor
ini. Sebab ada kemungkinan pelaku terkait kasus yang sama di TKP berbeda.
Sementara pelaku, mengaku nekat menggasak motor tetangganya itu, lantaran tidak punya pekerjaan lain. “Saya pengangguran,” katanya. (rd/foto: ist)
