TANJUNG, banuapost.co.id–
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel gelar rapat pleno rekapitulasi Penetapan Daftar
Pemilih Tambahan (DPTb) kedua untuk Kabupaten Tabalong, Rabu (20/3).
Kegiatan yang seharusnya dilaksanakan KPU Tabalong, diambilalih
KPU Kalsel karena masa tugas lima komisionernya sudah berakhir per 18 Maret
2019 lalu. Sedang seleksi komisioner KPU baru belum selesai.
“Pengambilalihan ini akan berlangsung hingga
Komisioner KPU Tabalong dilantik,” ujar Komisioner KPU Kalsel, Edy
Ariansyah, kepada banuapost.co.id usai
rapat pleno rekapitulasi.
Menurut Edy, pengambilalihan sementara tugas KPU Tabalong
itu sesuai dengan UU No 7/2017 pasal 555. Ketika terjadi kekosongan, maka akan
di ambil alih oleh KPU setingkat lebih tinggi.
Sementara Ketua KPU Kalsel, Sarmuji, mengatakan, telah
menyelesaikan rekpitulasi daftar pemilih tambahan atau pindahan yang
terjadi di Kabupten Tabalong.
“12 kecamatan sudah menyampaikan hasilnya, dan itu
sudah ada rekapnya,” jelasnya.
Ditegaskan Sarmuji, untuk pengurusan DPTb tidak bisa
dilakukan lagi, kecuali pasien yang berada di rumah sakit.
“Untuk pasien rumah sakit, itu masih memungkinkan untuk menentukan hak pilihnya,” katanya.(her/foto: herry)
