BANJARMASIN, banuapost.co.id–
Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPPA) dalam
Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Kamis (13/6). Rapat yang dihadiri 31 anggota dewan,
dipimpin Wakil Ketua H Muhaimin.
Menurut gubernur, raperda merupakan bentuk
pertanggungjawaban terhadap penggunaan APBD selama tahun anggaran 2018 sebagai
wujud kepatuhan terhadap amanat peraturan perundang-undangan.
Dalam laporan keuangan Pemprov Kalsel, terdapat 7 macam
laporan keuangan, yaitu laporan realisasi anggaran, l perubahan saldo anggaran
lebih, laporan arus kas, laporan operasional, neraca, perubahan ekuitas dan catatan atas laporan
keuangan.
Laporan keuangan Provinsi Kalsel TA 2018 telah diperiksa Badan
Pemeriksa Kuangan (BPK) RI dan diserahkan oleh Anggota VI BPK RI pada 21 Mei
2019 dengan meraih Opini WTP.
Secara garis besar, menurut gubernur, realisasi APBD TA
2018 di antaranya pendapatan daerah yang bersumber dari pandapatan asli daerah,
pendapatan transfer dan lain lain pendapatan yang sah, terealisasi sebesar Rp.
6.592.642.996.631,70 atau terealisasi sebesar 102, 28 persen.
Sedang belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal
dan belanja tidak terduga, terealisasi sebesar Rp.4.834.254.324.592,21 atau
90,75.
Selanjutnya belanja transfer adalah belanja transfer bagi
hasil pajak daerah ke kabupaten/kota yang direalisasikan sebesar Rp.
1.248.332.868.000,00 atau 100 persen. (syh/foto:
hum)
