BANJARMASIN, banuapost.co.id–
Tujuh pelansir bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar, diciduk
jajaran Satreskrim Polresta Banjarmasin. Bersama tujuh pelansir itu, juga
diamankan tujuh sepeda motor.
Menurut Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa
Rihi, tujuh orang tersebut diamankan di Jl Tembus Perumnas, Kecamatan
Banjarmasin Utara, Kamis (8/8) subuh sekitar pukul 05:00 Wita.
Selain sepeda motor ketujuhnya, polisi juga menyita 1.725
liter BBM jenis premium, dan 330 liter solar sebagai barang bukti.
“Mereka kami amankan karena mengangkut BBM tanpa memiliki
perizinan yang sah dan akan dijual kembali ke wilayah Handil Bhakti dan ke
Provinsi Kalimantan Tengah,” kata AKP Ade, Selasa (13/8).
Para pelaku yang diamankan, AW (27), mengangkut BBM jenis
premium sebanyak 250 liter yang dimuat di dalam 10 jerigen.
Kemudian AS (39), mengangkut BBM jenis premium sebanyak
270 liter yang dimuat di dalam 11 jerigen, AM (41), mengangkut BBM jenis
premium sebanyak 360 liter yang dimuat di dalam 12 jerigen.
Selanjutnya AR (32), mengangkut BBM jenis premium
sebanyak 330 liter yang dimuat di dalam 11 jerigen, MK (42), mengangkut BBM
jenis premium sebanyak 280 liter yang dimuat di dalam delapan jerigen.
Sedang SL (44), mengangkut BBM jenis premium sebanyak 210
liter yang dimuat di dalam tujuh jerigen, dan SP (31), mengangkut BBM jenis
premium sebanyak 25 liter yang dimuat di dalam satu jerigen, serta mengangkut
BBM jenis solar sebanyak 330 liter yang dimuat ke dalam 11 jerigen.
Namun usai menjalani pemeriksaan, ke tujuh orang tersebut
tidak dilakukan penahanan. Karena berdasarkan Pasal 53 huruf B dan D atau pasal
54 UU No: 22/2001 tentang Migas, tidak wajib dilakukan penahanan.
“Mereka hanya kami perintahkan untuk wajib lapor
setiap Selasa dan Kamis. Sedang kasusnya, tetap lanjut hingga proses
penyidikan,” ujar AKP Ade. (emy/foto:
deny yunus)
