MUARA TEWEH, banuapost.co.id–
Ancaman 12 tahun penjara sebagaimana pasal 187 jo 188 KUHP, dikenakan Polres
Barut atas tersangka membakar lahan di Jl Batu 05a, Desa Kamawen, Montallat.
AS, pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) itu, diamankan
Sabtu (21/9) sekitar pukul 14:00 WIB. Sementara aksinya dilakukan Ahad (15/9) sore.
Menurut Kapolres Barut, AKBP Dostan Matheus Siregar, kejadian
berawal anggota Polsek Montallat melaksanakan patroli roda dua dan mendapatkan
informasi dari BPBD Barito Utara ada titik api di jalan baru Desa Kamawen.
Setibanya di TKP, sudah ada Tim BPBD dan Koramil Kecamatan
Montallat sedang melakukan pemadaman api. Sementara luas areal lahan yang
terbakar 1,5 hektare.
Selanjutnya, kata Dostan saat jumpa pers di halaman Mapolres
setempat, Senin (30/9), anggota polsek mencari pelaku. Namun ketika itu tidak
ditemukan karena lokasi lahan yang dibakar jauh dari pemukiman penduduk.
“Setelah dilakukan penyelidikan selama satu minggu,
anggota Polsek Montallat mengetahui keberadaan pemilik lahan yang terbakar dan
mengamankannya,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menebang pohon
sebanyak 1 hektare pada awal Agustus 2019 selama 2 minggu untuk rencana
menambah lahan kebunnya. Karena sebelumya, pelaku ada memiliki lahan 1 hektare,
dan ada tanaman bibit sawit sejak 2017 sebanyak 1 hektare.
“Setelah selesai dibakar, lahan bersebut rencananya
akan digunakan untuk menanam kembali bibit sawit sebanyak luas areal 1,5 hektare,”
jelas Dostan. (arh/foto: ist)
