JAKARTA, banuapost.co.id– Presiden Joko Widodo menolak 4 usulan DPR dalam revisi UU No 30/2002 tentang KPK,. Bahkan telah meminta Menkumham serta Menpan RB untuk menyampaikan sikap serta pandangan pemerintah terkait substansi dalam usulan tersebut.
Ditegaskan Kepala Negara, KPK harus terus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai. KPK juga harus lebih kuat dibandingkan dengan lembaga-lembaga lain dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi RUU inisiatif DPR yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK,” tandasnya saat menyampaikan sikap pemerintah terkait usulan revisi UU KPK di Istana Negara, Jumat (11/9).
Ada 4 usulan yang ditolak. Pertama, presiden tidak
menyetujui pandangan, KPK harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak
eksternal untuk melakukan penyadapan. Misalnya, izin kepada pihak pengadilan.
“Tidak! KPK cukup memperoleh izin internal dari dewan
pengawas untuk menjaga kerahasiaan,” ucapnya.
Kedua, Kepala Negara berpandangan, penyelidik dan
penyidik KPK juga dapat berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
diangkat dari pegawai KPK, maupun instansi pemerintah lainnya. Sebelumnya pihak
DPR berpandangan, penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari unsur
kepolisian dan kejaksaan.
“Saya juga tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK
hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Penyelidik dan penyidik KPK bisa
juga berasal dari unsur ASN yang diangkat dari pegawai KPK, maupun instansi
pemerintah lainnya. Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang
benar,” tuturnya.
Ketiga, presiden tidak menyetujui bila KPK diwajibkan
untuk berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung dalam proses penuntutan.
Menurutnya, sistem penuntutan yang telah berlaku selama ini telah berjalan
dengan baik.
“Sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik,
sehingga tidak perlu diubah lagi,” kata presiden.
Keempat, kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan
pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), juga tidak boleh
dipangkas dan dilimpahkan kepada kementerian atau lembaga lainnya.
“Saya juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN
yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian atau lembaga lain.
Tidak, saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus KPK, sebagaimana yang
telah berjalan selama ini,” ujarnya. (yb/din/foto:
muchlis jr)
