JAKARTA, banuapost.co.id–
Tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK sebagai ujung
tombak pencegahan dan penindakan, harus memiliki peran sentral dan kewenangan yang lebih kuat.
Demikian ditegaskan Presiden Joko Widodo saat menjelaskan
sikap pemerintah mengenai usulan revisi UU No: 30/2002 tentang KPK, di Istana
Negara, Jumat (13/9).
“Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi,
karena korupsi memang musuh kita bersama,” tandas Kepala Negara didampingi Mensesneg, Pratikno, dan Kepala
Staf Kepresidenan, Moeldoko.
Untuk itu, lanjut presiden, seluruh pihak tidak meragukan
komitmen pemerintah terhadap hal tersebut. Sedang publik, agar membahas atau
membicarakan isunya dengan pikiran jernih, objektif, dan tanpa prasangka
berlebihan.
Revisi terhadap UU KPK merupakan usulan dan inisiasi DPR.
Beberapa waktu lalu, DPR mengirimkan usulan revisi kepada presiden dengan
disertai daftar isian masalah.
Presiden bersama jajarannya telah mencermati perkembangan
usulan revisi dan melakukan konsultasi kepada banyak pihak.
“Saya telah mempelajari, dan saya mengikuti secara
serius seluruh masukan-masukan yang diberikan dari masyarakat, para pegiat
antikorupsi, para dosen, para mahasiswa, dan masukan dari tokoh-tokoh bangsa
yang menemui saya,” jelas presiden.
Tugas selanjutnya dari pemerintah terhadap usulan
tersebut, merespons, menyiapkan daftar isian masalah (DIM), dan melakukan
pembahasan terhadap usulan bersama dengan DPR.
Kepala Negara berpandangan, UU mengenai KPK yang telah
berusia 17 tahun, memang memerlukan penyempurnaan secara terbatas untuk lebih
mengefektifkan upaya penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Sekali lagi, kita jaga agar KPK tetap lebih kuat
dibandingkan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya. (yb/din/foto: muchlis jr)
